POLITIKA

NPHD Pilkada Cair 100 Persen

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020 dipastikan tidak terkendala dalam hal anggaran. Pasalnya, pemprov Kalteng telah mencairkan 100 persen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada penyelenggara dan pengawas pilkada. Penyerahan tersebut bersamaan dengan rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (8/7).

“Dengan penyerahan NPHD yang sudah 100 persen ini, diharapkan tidak ada permasalahan dalam pembiayaan semua tahapan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, kemarin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Total dana hibah penyelenggaraan pilkada tahun ini yang diserahkan gubernur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sebesar Rp249 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp90 miliar, Polda Kalteng Rp44 miliar, dan Korem 102/Pjg Rp7 miliar.

“Para penyelenggara dan pengawas pilkada yang menerima dana NPHD diimbau mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa agar menghindari adanya indikasi korupsi,” ucap gubernur mengingatkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, Sugianto juga mengingatkan masyarakat Kalteng untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan situasi daerah yang kondusif selama pelaksanaan pilkada serentak kali ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Nuryakin menegaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalteng sudah mencairkan 45 persen NPHD untuk KPU dan Bawaslu.

“Sisa tahap III diserahkan hari ini (kemarin) bertepatan dengan rapat koordinasi pemantapan pilkada 2020 di Kalteng,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Nuryakin, sesuai amanat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor 41 Tahun 2020, paling lambat lima (5) bulan sebelum pilkada dilaksanakan, dana penyelenggaraan pilkada harus sudah dicairkan semuanya.

“Sudah dilunaskan hari ini (kemarin). Artinya, lebih cepat sehari dari amanat PMDN dimaksud,” pungkasnya. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button