Tak Berkategori

Kejaksaan Endus Penyelewengan Dana Desa di Daerah Ini

KUALA KURUN, kalteng.co -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menindaklanjuti perintah presiden terkait dugaan penyalahgunaan uang negara pada dana desa (DD). Kejaksaan memberikan batas waktu atau deadline selama 60 hari kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk menyelesaian permasalahan tersebut.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang diwakili olek Asintel Abdillah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajati Kalteng Dr Mukri melalui Asintel Abdillah mengatakan, agenda kunjungan ke pemkab Gumas adalah dalam rangka penegakan hukum, karena setiap penegakan hukum ini perlu dikembalikan dulu ke pihak pemkab, untuk bisa menyelesaikan dahulu kasus tersebut, terutama untuk mengembalikan uang negara tersebut.

“Pemkab Gumas diberikan waktu 60 hari kedepan untuk bisa menyelesaikan permasalah yang ada di instansi mereka. Permasalahan yang kami temukan terkait dana desa yang ada di Gumas,” kata Abdillah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketika ditanya mengenai nilai dugaan penyalahgunaan itu, Abdillah belum bisa mengungkapkan ke publik. Namun, apabila sampai 60 hari ke depan belum juga diselesaikan, maka pihak Kejari Gumas diminta untuk menindaklanjutinya. “Jadi kalau ini belum diselesaikan, Kejari Gumas bisa menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, mengenai hal ini, akan diserahkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di instansi Inspektorat Gumas untuk menindak lanjuti.

“Kami mendapatkan surat atau dokumen dari intel Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait temuan administrasi ini, dan sudah saya minta untuk APIP segera menindaklanjuti,” ungkap Jaya Samaya Monong. (okt/ala)

Related Articles

Back to top button