Utama

Segini Rincian Subsidi Kuota Internet untuk Belajar Daring

PALANGKA RAYA-Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan memberikan subsidi kuota internet kepada siswa hingga dosen yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Mofit Saptono Subagio, bahwa pihaknya telah menerima surat untuk pendataan calon penerima subsidi kuota tersebut.

Diungkapkannya, berdasarkan surat dari Kemendikbud RI itu, Disdik Kalteng diminta melakukan identifikasi siswa-siswi se-Kalteng beserta nomor ponsel beserta guru-guru. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan satuan pendidikan se-Kalteng melalui kepala sekolah yang meliputi SMA, SMK dan SLB.

“Betul, kami sudah terima surat dari Kemendikbud RI untuk identifikasi siswa, sudah kami komunikasikan kepada seluruh kepala sekolah,” kata Mofit Saptono kepada Kalteng Pos saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (30/8).

Diungkapkannya, jika bantuan itu kepada seluruh siswa maka berdasarkan data di Disdik Kalteng untuk tingkatan SMA, SMK dan SLB seluruh peserta didik 87.600 lebih peserta didik. Selain itu, tenaga pendidika dalam guru yang juga akan mendapatkan bantuan kuota, berdasarkan data sekitar 5.200 an guru.

“Jika memang kuota itu diperuntukkan untuk peserta didik dan guru, maka data itulah yang kami miliki,” ungkapnya.

Tetapi, lanjut Mofit, yang menjadi pertanyaan saat ini yakni berkenaan wilayah-wilayah di Kalteng yang blank spot atau tidak memiliki sinyal. Tentunya, di Kalteng tidak semua kabupaten di Kalteng terkover dengan sinyal.

“Apakah itu juga harus diberikan atau bagaimana? Ini yang harus jadi pemikiaran bersama. Sementara ini, belum ada arahan mengenai wilayah-wilayah yang tidak terkover sinyal itu,” tegasnya.

Untuk penyalurannya, apabila sudah terealisasi bantuan kuota tersebut maka pihaknya akan diberikan nomer tautan, sekolah dapat memasukkan pada aplikasi-aplikasi dan termonitor oleh Disdik Kalteng. Sementara itu, rencana subsidi kuota yang akan diberikan untuk siswa mendapat 35GB perbulan, guru 42 GB perbulan, mahasiswa dan dosen menerima 50GB perbulan. Subsidi ini diberikan selama empat bulan terhitung mulai September mendatang.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menjelaskan, melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 8202/C/PD/2020 untuk memberikan bantuan kuota internet memperlancar proses kegiatan belajar mengajar. Dimana SE tersebut selanjutnya diteruskan kepada seluruh kepala dinas pendidikan tingkat provinsi dan kota se Indonesia. 

“Benar, kami telah menerima surat edaran tersebut, dan akan ditindak lanjuti sesuai isi petunjuk di dalamnya. Hal tersebut sebagai upaya karena adanya masukan dari masyarakat mayoritas terkendala dengan pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucap Akhmad Fauliansyah, Minggu (30/8).

Dalam edaran tersebut kata Fauliansyah, pihak dinas pendidikan diperintahkan melakukan pendataan untuk melengkapi nomor handphone para peserta didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

“Dalam SE Nomor 8202 tersebut diberikan tenggat waktu pengisian data nomor handphone siswa hingga tanggal 31 Agustus. Selanjutnya maka akan diterbitkan edaran baru bernomor 8310 dimana untuk tenggat waktu penginputan data diperpanjang hingga 11 September. Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang diinput dalam Dapodik,” jelasnya.

Untuk sumber dananya sendiri, diakui Fauliansyah saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pihak pemerintah pusat. Namun kemungkinan besar, akan disalurkan langsung oleh Kemendikbud dan tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemendikbud pun sesuai sepengetahuan Fauliansyah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 Triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari September hingga Desember 2020. Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

“Saat ini kami masih menunggu juknis  pemberian bantuan pulsa kuota ini. Apakah ini hanya bagi siswa yang menggunakan HP Android saja, atau bagaimana bagi mereka yang tidak memiliki android hingga besaran bantuan per individu masih kita tunggu arahan dari pusat,” bebernya.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kota ini mengakui, tidak akan ada pembedaan dalam pendataan pemberian bantuan tersebut. Apakah hanya bagi sekolah yang berada di zona merah, kuning atau hijau. Namun akan didata secara merata dan menyeluruh bagi seluruh siswa tingkat usia dini, dasar dan menengah yang berada dibawah kewenangan Disdik Kota.

“Akan kami data semua siswa dan tanpa terkecuali. Karena, saat ini pembelajaran tatap muka juga memang belum dilaksanakan. Selanjutnya kami akan menunggu arahan dan juknis dari pihak terkait,” pungkasnya. (abw/pra)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (27/8). Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan perjuangan internal untuk bisa mendapatkan anggaran tambahan untuk menjawab kecemasan masyarakat dalam masa PJJ. ”Kecemasan terbesar pulsa, pulsa, pulsa,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan dukungan beberapa menteri terkait, pihaknya akhirnya mendapat anggaran pulsa untuk PJJ. Besarnya sekitar Rp 8,9 Triliun untuk 2020. ”Akan kami kerahkan untuk pulsa siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3-4 bulan ke depan,” ujarnya.

Lebih detail, Nadiem menjabarkan, dari total anggaran Rp 8,9 Triliun, sekitar Rp 7,2 Triliun akan dialokasikan untuk subsidi kuota internet mulai September-Desember 2020. Nantinya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru dijatah 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

”Ini yang sedang kami akselerasi secepat mungkin agar bisa cair. Harapannya, agar dapat membantu proses PJJ,” papar Nadiem.

Kemudian, Rp 1,7 Triliun bakal digunakan untuk tambahan tunjangan profesi baik guru, dosen, maupun guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

Dana tersebut, kata Nadiem, berasal dari optimalisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T. kemudian, untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) yang pelaksanaannya diundur menjadi tahun depan.

”Dana akan digunakan untuk kebutuhan pandemi. Dana tahun ini kami umumkan akan direalokasi dalam bentuk pulsa di masa PJJ ini,” jelas mantan Bos Gojek tersebut.

Menurutnya, program ini memang sengaja ditunda. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Pertama, untuk melakukan penyempurnaan POP. Kedua, memberikan

Waktu bagi organisasi penggerak untuk menyiapkan program terutama pada masa pandemi. Terakhir, untuk melakukan cek dan ricek guna menjawab kecemasan masyarakat maupun organisasi mengenai adanya organisasi yang lolos seleksi padahal tidak layak. ”Kita cek dan ricek,” sambungnya.

Sebetulnya, kebutuhan pulsa ini sendiri sudah dijawab oleh pemerintah. Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana BOS. Di mana, satuan pendidikan diberi kewenangan dalam mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Selain itu, ada BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan. Diperkirakan, dana bakal diterima rekening sekolah di akhir Agustus 2020. ”Dana sebesar Rp 3,2 T juga dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti meminta agar tak hanya urusan pulsa yang diperhatikan. Sarana untuk PJJ pun wajib dibenahi. Pasalnya, masih banyak daerah yang kesulitan terkait akses komunikasi tersebut.

Dia mencontohkan, kejadian di Sragen, Jawa Tengah. Di mana, PJJ dilakukan melalui handie talkie (HT). orang tua mereka tak mampu untuk memiliki gawai. Bahkan dia menyebut, listrik pun terbatas di sana. ”Anak-anak berkumpul dalam sebuah ruang tamu, kemudian gurunya mengajar melalui handie talkie (HT), miris sekali memang,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, dia mendesak agar Kemendikbud bisa menerbitkan peraturan yang mengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 hanya berupa surat edaran.

Menurutnya, para guru dan tenaga pendidikan mengeluhkan kebijakan yang hanya berupa surat edaran. Sehingga, tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan, bila guru melakukan yang melakukan terobosan justru dikira melanggar aturan hukum.

Senada, Jubir Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyebut bantuan itu semata-mata untuk mendukung pembelajaran jarak jauh yang menggunakan sistem daring atau pertemuan online. Agar mengurangi beban siswa atau orang tua murid dalam membiayai belajar daring. ’’Karena sifatnya daring, maka pulsanya berupa kuota internet,’’ terangnya.

Angkie tidak menampik bahwa sistem PJJ membawa efek samping yang cukup berat bagi sebagian siswa dan orang tua. “Khususnya bagi keluarga ekonomi rendah,’’ lanjutnya. Kendala utama tentu saja ketersediaan kuota internet untuk mengikuti proses PJJ dengan lancar. Namun, PJJ mau tidak mau tetap harus dilakukan.

Karena PJJ merupakan respons atas situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan pertemuan tatap muka dilakukan. Mengingat, pertemuan tatap muka membawa risiko kerumunan di dalam ruang kelas yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19. Bantuan itu diharapkan bisa memperlancar proses PJJ khususnya yang dilakukan secara daring.

Pada bagian lain, rencana pemberian pulsa kepada PNS ini mendapat masukan dari Komisi VII DPR. Anggota Komisi VII Eddy Soeparno menilai perlu ada kriteria jelas jika memang ingin memberlakukan pemberian bonus pulsa bagi PNS yang bekerja dari rumah.

“Jangan hanya sekedar PNS lalu diberikan sumbangn bonus pulsa. Kia harus lihat yang punya kepentingaan terhadap pengunaan pulsa saat ini,” jelas Eddy. Menurutnya, barisan yang paling membutuhkan pulsa untuk komunikasi saat ini selain tenaga medis adalah tenaga pengajar.

Eddy menyoroti kondisi guru-guru, terutama yang ada di daerah, yang harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Jadi menurut saya kalau memang ada dana alokasi ke situ (pemberian pulsa), dibuat skala prioritasnya. Dan prioritas tertinggi salah satunya adalah guru-guru,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia,  masih banyak guru yang saat ini berstatus honorer dengan penghasilan terbatas. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pulsa saja sudah sangat berat bagi mereka. Dan untuk bantuan pulsa bagi guru pun perlu kriteria yang jelas juga. Intinya, pemberian bantuan pulsa ini harus memiliki kriteria pasti agar tidak salah sasaran. (abw/pra/mia/byu/deb/jpg/ala)

Related Articles

Back to top button