METROPOLIS

Aset Pemko Tiap Bulan Dilaporkan

PALANGKA RAYA-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya terus melaksanakan tugasnya. Salah satunya melakukan pendataan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dengan lebih terperinci dan akurat serta sesuai fungsi.

“BPKAD Palangka Raya setiap bulan secara rutin melaporkan tentang aset, baik aset tanah, kendaraan roda dua dan roda empat, laporan ini langsung tersistem serta bisa langsung terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Kepala Badan BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah SE kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

https://kalteng.co

Absiah menjelaskan, mengenai aset, BPKAD Kota Palangka Raya juga bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Palangka Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah milik Pemko Palangka Raya.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPK) meminta, tanah kosong, jalan atau tanah yang ada kantornya semua harus disertifikat. Dua hari ini BPKAD sudah menandatangani 59 SPT untuk pengajuan ke BPN untuk disertifikatkan. Ini terus kita lakukan secara bertahap,” tuturnya.

Selain itu, tambah dia, BPKAD saat ini terus melakukan pendataan ulang dan melakukan rekonsiliasi atau pencocokan OPD teknis dan pertanahan, terkait dengan pengalihan status sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk memverifikasi aset yang ada.

“Aset yang sudah lama dan baru perlu rekonsiliasi aset setiap bulan untuk laporan keuangan. Itu adalah salah satu syarat dari BPKAD untuk pencairan anggaran. Kemudian aset berupa barang yang sudah lama atau tidak berfungsi akan dilelang,” jelasnya.

Dia juga berharap, pihaknya bisa terus melakukan pencatatan aset dengan terperinci, akurat sesuai dengan aturan dan peruntukan. “Hal ini tentu kami lakukan secara bertahap,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Related Articles

Back to top button