METROPOLIS

Realisasi Pajak Lebihi Target

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pengundian hadiah utama berupa dua unit sepeda motor. Hadiah ini diberikan bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak.

“Ini sebagai apresiasi Pemko terhadap wajib pajak yang sudah membayar pajak. Ini juga stimulus bagi wajib pajak lainnya, agar bisa membayar pajak tepat waktu,” ucap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni Djaban usai mendampingi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengambil kupon pengundian hadiah utama wajib pajak, Jumat (25/9).

Aratuni Djaban menjelaskan, target pajak dalam satu tahun yang semula Rp101 miliar direvisi, karena kondisi Covid-19 menjadi Rp92 miliar. Untuk target pajak sampai dengan akhir September adalah 75 pesen dari total target, sementara pada 18 September kemarin target pajak mencapai 76,17 persen.

“Pencapaian ini tidak lepas dari partisipasi wajib pajak. Di dua tahun kepemimpinan Fairid-Umi ini, Pemko ingin menunjukan bahwa Pemko sangat respek terhadap partisipasi wajib pajak, makanya Pemko menstimulus wajib pajak dengan memberikan reward kepada wajib pajak sebagai bentuk aspirasi Pemko,” ungkapnya.

Untuk mencapai target tersebut, Aratuni menjelaskan, ada bebagai upaya yang dilakukan BPPRD. Pertama, sosialisasi melalui media dan medsos agar masyarakat sadar membayar pajak. Yang kedua, mengkreasi pelayanan online, salah satunya agar bisa bayar pajak dari rumah, wajib pajak hanya dengan membuka https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php .

“Dengan membuka link ini, masyarakat bisa mengetahui berapa rupiah pajak yang harus dibayar. Tunggakan pajak juga terlihat dilink ini, jika ada tunggakan,” terangnya.

“Jadi dengan link ini kita sudah bisa melihat tagihan pajak kita melalui HP masing-masing. Artinya tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD hanya untuk membayar PBB. Asalkan wajib pajak tahu nomor objek pajak (NOP) nya maka bisa melakukan transaksi ini. Untuk NOP ini ada di lembaran SPPT wajib pajak,” tandasnya. (kom/aza)

Related Articles

Back to top button