BeritaUtama

Pemkab Panggil Lagi PT SMG

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menjadwalkan pemanggilan ulang pihak PT Sumber Mahardika Graha (SMG) untuk membahas perihal sengketa dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang.

Pemanggilan kali ini sebagai tindak lanjut atas mangkirnya perwakilan anak perusahaan dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut saat agenda mediasi dengan perwakilan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang, pihak pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah yang digelar Senin (16/11) lalu.

https://kalteng.co

Mediasi yang turut dihadiri Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara, serta sejumlah tokoh dari masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang tersebut tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran perwakilan manajemen PT SMG.

Ketua Umum DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng Thoeseng T.T. Asang yang menginisiasi mediasi itu mengaku kecewa atas sikap PT SMG yang mengabaikan undangan.

“Sebenarnya  Pemkab Sukamara melalui bupati secara langsung juga sudah mengirim undangan kepada pihak PT SMG agar bisa menghadiri mediasi. Namun, kenyataannya tidak satu orang pun perwakilan dari manajemen PT SMG yang hadir,” ujar  Thoeseng T.T. Asang saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan tersebut, belum lama ini.

Ditambahkannya, sikap tertutup PT SMG dianggap tidak ada niat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Padahal bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan plasma merupakan suatu kewajiban. Dan itu pun menjadi hak masyarakat untuk menerimanya.

“Meski mereka tak hadir, mediasi tetap berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Kemudian langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap PT SMG. Yang mengundang adalah bupati (Pemkab Sukamara),” tegasnya.

Thoeseng menambahkan, apabila pihak perusahaan tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka masyarakat pun juga akan melakukan tindakan sendiri dan mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.

“Berdasarkan kesepakatan kemarin, pemda akan memanggil ulang PT SMG terhitung 10 hari dari tanggal pemanggilan awal atau sekitar tanggal 25 November mendatang,” bebernya.

Seperti diketahui, konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMG terjadi lantaran perusahaan tidak memenuhi program kebun kemitraan (plasma) sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang dimiliki. Masyarakat dari dua desa yang tergabung dalam Aksi Bela Dayak Laman Baru dan Ajang menuntut hak mereka dengan melakukan aksi demo di kawasan perkebunan perusahaan.

Aksi protes tersebut bukanlah kali pertama yang dilakukan masyarakat sekitar perusahaan. Sejak PT SMG beroperasi hingga saat ini, belum ada realisasi untuk kebun plasma. Dengan demikian perusahaan dianggap tidak memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kehadiran PT SMG justru dianggap merugikan masyarakat. (lan/ce/ala)

Related Articles

Back to top button