BeritaUtama

PT KMA Diduga Menggusur Lahan Warga

SAMPIT-Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, PT Karya Makmur Abdi (KMA), menuai kecaman dari masyarakat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan penggusuran lahan masyarakat desa setempat. Padahal lahan tersebut tidak masuk dalam wilayah perusahaan.

Akibat lahan mereka digarap PT KMA, puluhan warga Desa Tumbang Tilap kehilangan beberapa hektare lahan pertanian yang dirawat selama beberapa bulan belakangan ini.

Menurut salah seorang pemilik lahan, M Yusuf, penggarapan lahan oleh perusahaan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 15 November hingga 16 November 2020. Lahannya yang tergusur kurang lebih dua hektare.

Ia merasa keberatan atas tindakan perusahaan itu. Ia berharap pihak terkait dan penegak hukum turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Diperkirakan ada sekitar dua hektare lahan kami sudah digarap perusahaan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Kamis malam (19/11).

Penggusuran lahan dan kebun warga tersebut dilakukan PT KMA dengan menggunakan dua alat berat. “Tanpa ada ganti rugi dan koordinasi dengan warga pemilik lahan dan kebun,” tuturnya.

Ia memastikan bahwa lahan yang digarap itu tidak berada di dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan. “Saya bisa pastikan lahan kebun saya itu tidak masuk HGU mereka,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT KMA, Yasmin mengutarakan, tujuan dari perusahaan adalah untuk mengembalikan lahan atau hutan tersebut kembali ke fungsi awalnya. Perusahaan berencana menggunakan lahan itu untuk menanam pohon sengon.

“Jadi kami hanya ingin membantu masyarakat desa. Artinya biarlah untuk masyarakat, kami (perusahaan, red) tidak ada kepentingan dan juga tidak ingin menguasai,” katanya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos.

Lebih lanjut dikatakannya, tanah milik Yusuf ini berada di dalam HGU perusahaan. Memang posisinya agak berbatasan, bisa jadi ada sebagian kecil yang berada di luar. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi kepada pemilih lahan di sekitar.

“Berdasarkan data yang kami miliki, lahan itu memang berada dalam area HGU,” paparnya. (oiq/ce/ala)

Related Articles

Back to top button