BeritaUtama

Dua Pelaku Curat Diringkus

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Berinisial IS (49) dan A (50). Diketahui keduanya sering melakukan aksi kejatahannya di ibu kota provinsi ini.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom menyebut, pelaku IS diamankan di kediamannya Jalan Poncowati, Palangka Raya. Sementara pelaku lainnya berinisial A yang diketahui sebagai otak kejahatan merupakan warga Banjarmasin.

https://kalteng.co

“Pelaku A ini diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca,” kata Kompol Todoan Gultom, kemarin (26/11).

Dari penyelidikan sementara pihak polisi, pelaku diketahui telah tujuh kali melakukan aksi kejahatan di sekitar wilayah Palangka Raya. Aksi kejahatan terakhir yang mereka lakukan yakni pada Senin (12/10) di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Palangka Raya, tepatnya di depan Toko Martabak. Korbannya bernama Gatho AS Darwan.

Saat itu para pelaku ini  berhasil mencuri ponsel Samsung Note 10 milik korban yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor. Gatho yang saat itu baru saja turun dari sepeda motor untuk memesan martabak, begitu terkejut ketika mengetahui ponse Samsung Note 10 plus miliknya telah raib.

Selain kehilangan ponsel, korban juga mengaku kehilangan dua kartu ATM Bank BRI yang disimpan di dalam dompet ponsel tersebut. Korban pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Palangka Raya. Dari penyelidikan peristiwa pencurian inilah, akhirnya polisi berhasil mengungkap  dan menangkap pelaku A dan IS.

Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan berupa ponsel Samsung Note 10 plus, satu kartu ATM Bank BRI Simpedes, dan satu kartu  ATM Bank BRI Junio, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga sering  digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kedua pelaku dibidik dengan sangkaan pidana karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sja/ce/ala)

Related Articles

Back to top button