BeritaUtama

Godok Empat Fatwa Terkait Urusan Haji

JAKARTA,kalteng.co-Di tengah perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-10, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji lima fatwa. Dari kelima fatwa tersebut, empat diantaranya adalah fatwa terkait penyelenggaraan haji.

Empat fatwa soal haji merupakan pertanyaan yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sisanya satu fatwa soal deploit Cell adalah pertanyaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI Sholahuddin Al Aiyubi mengetakan fatwa terkait haji adalah tentang penggunaan masker bagi yang sedang berihram. Menurut dia persoalan ini kontekstual dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Seperti diketahui salah satu protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 adalah disiplin menggunakan masker. Meskipun begitu pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji dianjurkan menggunakan masker saat di kerumunan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang kedua adalah fatwa pendaftaran haji di usia dini,” tuturnya kemarin (26/11). Kemudian fatwa pembayaran setoran awal biaya haji menggunakan uang dari utang atau pembiayaan. Kemudian fatwa soal penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Sholahuddin mengatakan terkait penggunaan masker saat berihram memang cocok dengan kondisi pandemi saat ini. MUI perlu mengkaji fatwa penggunaan masker tersebut. Sebab dalam manasik haji selama ini, menggunakan penutup wajah saat berihram itu tidak diperbolehkan. “Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya,” tuturnya.

Kemudian fatwa tentang mendaftar haji di usia muda, terkait dengan panjangnya antrian haji. Dengan mendaftar di usia muda, jamaah tidak sampai harus melakoni ibadah haji di usia tua. Persoalannya adalah ketika masih muda, seseorang belum memenuhi kriteria mampu atau istitoah untuk berhaji. Sementara kalau menunggu tua, saat berhaji nanti dalam keadaan sangat tua dan rawan sakit.

Selanjutnya soal daftar haji dari uang hutang atau dana talangan. Sholahuddin mengatakan Kemenag selaku pengambil kebijakan soal haji sudah memutuskan tidak membolehkan daftar haji dari dana hutang atau pembiayaan.

Masalah ya di kalangan umat saat ini banyak yang sejatinya memilki harta. Tapi asetnya dalam bentuk tanah atau aset tidak likuid lainnya. Sedangkan untuk dana likuid ya banyak yang tidak memiliki jumlah cukup besar. Sehingga muncul pertanyaan dari BPKH tentang mendaftar haji dari pembiayaan atau uang hutang.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan fatwa belum selesai. Masih dibahas. Tapi dia mengatakan fatwa tersebut diselesaikan dalam forum Munas itu juga. Setelah keluar fatwanya, akan langsung disampaikan ke publik.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan ada banyak pertanyaan yang disampaikan ke MUI. Pertanyaan itu sudah ada sejak 2018 lalu. Harapannya supaya ada fatwa dari MUI. Soal fatwa tentang daftar haji dengan hutang sampai skema pembiayaan itu, dia mengatakan hanya ingin mendapatkan kepastian saja. (wan/jpg)

Related Articles

Back to top button