BeritaKuala Kapuas

Kejari Kapuas Bakar Barbuk Kejahatan

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum, Kamis (17/12) di halaman Kejari Kapuas.

Kegiatan dipimpin Kajari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidana Umum Tigor Sirait, Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Kasi Pidana Khusus Stirman Eka Putra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Ronald Peroniko, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Amir Giri, Kasubagbin Aris, Kasi Datun Dody.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, pemusnahan dihadiri Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Kasatnarkoba Iptu Subandi, Camat Selat Slamet, dan para pelajar pemenang lomba karya tulis. Pemusnahan tersebut atas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tetap menjaga, dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa pandemi Covid-19.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kejari Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara judi, serta perkara umum lainnya di wilayah hukum Kabupaten Kapuas,” ucap Arif Raharjo.

Barbuk yang dimusnahkan telah inkracht sejumlah 60 perkara pada Tahun 2020 dengan perkara narkotika sejumlah 28 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28,96 gram, 90 gram dan ponsel dari perkara narkotika.

Kemudian barang bukti obat-obat dari satu perkara kesehatan jenis obat merk dextronethophan sebanyak 5.000 butir, obat merk seledryl sebanyak 50 keping, 47 botol alkohol 95 persen merk cap gajah.

“Perkara pencurian sembilan perkara, perkara perlindungan anak lima perkara, perkara perjudian empat perkara, perkara senjata tajam sejumlah empat perkara, perkara penganiayaan dua perkara, satu perkara satwa liar dengan barang bukti satu senapan angin, dan enam perkara lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Kajari, telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Oktober 2020. Ini untuk kedua kalinya melakukan pemusnahan selama 2020. Pemusnahan ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Diharapkan dapat menunjukkan pada masyarakat mengenai keseriusan APH memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejari Kapuas,” jelasnya lagi.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, kata Kajari, ingin mengucapkan terima kasih pada Pemkab Kapuas, serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang bersama-sama bekerja keras memberantas perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika. (alh)

Related Articles

Back to top button