Kuala Kurun

Terapkan Prokes saat Natal

KUALA KURUN – Dalam perayaan dan ibadah Hari Raya Natal tahun 2020 ini, seluruh umat kristiani diimbau untuk selalu mentaati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (pokes) pencegahan Covid-19, saat berada di tempat ibadah, yakni gereja.

”Kami imbau umat kristiani di daerah ini, agar menaati dan terapkan protokol kesehatan saat perayaan dan ibadah hari Natal, sehingga dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Rabu (23/12).


Dalam disiplin penerapan protokol kesehatan tersebut, kata dia, seluruh umat kristiani harus memakai masker saat berada di gereja, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan tidak melakukan kontak fisik saat perayaan dan ibadah Natal.


”Umat kristiani juga harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di masa pandemi Covid-19,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.


Sejauh ini, lanjut Akerman, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.


”Tentunya kami berharap panduan itu dapat ditaati oleh seluruh umat kristiani di daerah ini, sehingga tidak ada yang terpapar Covid-19,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.


Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong telah menandatangani SE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Ini bertujuan untuk meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan di tempat ibadah.


”Dalam SE itu, tentu kami juga tidak mengesampingkan aspek spiritualitas para umat kristiani yang melaksanakan ibadah dan perayaan Natal,” pungkasnya. (okt/ala)

Related Articles

Back to top button