OPINI

Menuju Satpol PP Lebih Andal, Tangguh,Profesional, dan PR Pemko

Berita harian Kalteng Pos edisi Senin (21/12) berjudul “Menuju Satpol PP Lebih Andal, Tangguh, dan Profesional”, menyambut tahun 2021 Satpol PP Kota Palangka Raya siap mendukung dan menjalankan penegakan Perda dan Perkada, serta memaksimalkan anggaran. Membaca berita ini kembali mengingatkan penulis bahwa sepanjang tahun ini banyak masukan, saran, dan kritik yang telah disampaikan melalui tulisan di media ini pada kolom opini/apresiasi. Beberapa tulisan tersebut berjudul antara lain, Gepeng Kian Marak di Kota Cantik, Perda Macan Kertas, Menyoal Legitimasi Perda Kota Palangka Raya, Banyak PR Penegakan Perda Kota Palangka Raya, Janji Tahun Lalu, Perda Mandul Kapan Dilaksanakan, dan beberapa tulisan lainnya.

Mengapresiasi apa yang dijanjikan dan di cita-citakan di tahun 2021 sebagaimana tersebut di atas, terlebih dengan dilantiknya tiga pejabat PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya seyogianya akan membantu merealisasikan penegakan perda dan perkada di lapangan. Jadi bukan hanya sekedar penegakan aturan terkait usaha wisma, memeriksa kelengkapan administrasi izin usaha, kewajiban, dan larangannya saja, tetapi masih sangat banyak PR perda lainnya yang perlu ditegakan, karena selama ini dianggap mandul.

https://kalteng.co

Sekedar mengingatkan kembali, beberapa contoh perda yang tidak optimal fungsinya di lapangan. Misalnya Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan PKL, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.Tak hanya itu saja, ada juga Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan (termasuk anak Punk), Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengaturan PKL, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan beberapa perda lainnya.Selain persoalan PKL, pelanggaran perda terkait bangunan gedung banyak terjadi misalnya masalah drainase dan yang lagi marak-maraknya banyak (pembiaran) bangunan/warung/gerobak warung di atas saluran drainase hingga parkir kendaraan pelanggan akan memakan badan jalan/bahu jalan.

Berikut semakin banyak perubahan fungsi bangunan di kota ini, yang menyalahi IMB ataupun pelanggaran perda terkait bangunan ilegal tanpa izin, misalnya bangunan ruko/rumah tinggal dapat dengan mudah dimodifikasi dan disulap menjadi gedung sarang burung walet tanpa izin, tanpa mengindahkantetangga sekitarnya, tanpa mengindahkan tata kota, tanpa ada pengendalian dan penindakan dari dinas pemerintah kota yang bertanggung jawab, bahkan dekat dengan kantor kelurahan, contoh seperti yang terdapat di seputar kantor Kelurahan Panarung.

Semoga permasalahan ini menjadi perhatian pihak Kelurahan Panarung dan Bapak Wali Kota Palangka Raya, agar tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan di kemudian hari.Di kota ini banyak bangunan/gedung walet yang dibangun secara serampangan dan menjamur, tanpa mempertimbangkan kepentingan umum/masyarakat sekitar, dekat rumah ibadah, dekat fasilitas pendidikan, kesehatan dan dengan tingkat kebisingan yang tinggi, terkesan ada pembiaran dari pemerintah kota dan penegakan perda tebang pilih/mandul terhadap para pemilik modal.

Berikut terkait perda parkir, banyak pelanggaran yang dilakukan misalnya menjadikan jalan umum sebagai lahan parkir oleh para pelaku usaha secara ilegal dan mengganggu kepentingan umum. Berikut juga banyak terjadi pelanggaran rambu larangan 5T di jalan-jalan pemukiman padat oleh kendaraan besar truk trailer (truk peti kemas), sangat mengganggu dan membahayakan, semogamenjadi perhatian dinas terkait.

Pelanggaran perda terkait PKL sekitar Jalan Tjilik Riwut, Jalan Rajawali, atau misalnya membuka lapak (mobil pikap) tanpa mengindahkan ketentuan/lokasi yang sudah ditetapkan, orang bebas membuka lapak/berjualan di trotoar ataupun bahu jalan utama misalnya di Jalan A Yani Palangka Raya. Sebenarnya permasalahan-permasalahan tersebut dapat kita lihat dan sudah sering disampaikan warga Kota Palangka Raya melalui Aplikasi Lapor (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online) Pemko Palangka Raya, namun masih belum ada realisasi dan belum ada hasilnya. Masukan-masukan ini akan terus disuarakan sampai Pemko Palangka Raya mampu merealisasikannya di lapangan/mampu mengatur warganya.

Demikian kritikan, masukan, dan saran, semoga dapat memberi manfaat untuk kebaikan dan kemajuan Kota Cantik, karena ini merupakan kewajiban moral dan amanat PP RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perihal partisipasi masyarakat turut serta sebagai fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara perorangan, kelompok, pemerhati, atau perwakilan badan hukum. Semoga permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat menjadi perhatian dan bahan evaluasi Bapak Wali Kota Palangka Raya ke depannya. Mohon maaf dan mohon koreksi jika ada kesalahan dalam penulisan dan data, terima kasih.(*)

Penulis adalah Akademisi/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FH Unair,Warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Related Articles

Back to top button