PALANGKA RAYA, kalteng.co-Demi mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendirikan sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selasa (29/12), Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. Melakukan peninjauan ke gedung MPP yang berada di Jalan Yos Sudarso.
Dikatakan Hera, peninjauan gedung MPP ini adalah melihat bagaimana kesiapan sarana dan prasarana gedung tersebut sebelum mulai di operasikan. Selain itu Hera juga memastikan di gedung tersebut menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Hari ini saya meninjau gedung MPP, sekaligus meninjau bagaimana pelayanan pajak dan retribusi daerah serta urusan perizinan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (29/12).
Untuk lokasi MPP ini sudah bisa dikatakan strategis. Berada di tengah-tengah dua layanan publik Pemko Palangka Raya. Yaitu pelayanan pajak dan retribusi daerah serta pelayanan perizinan.
Dengan lokasi yang cukup strategis tersebut, sehingga masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan publik dalam melakukan berbagai hal kepengurusan, yang layanannya bisa didapatkan pada gedung MPP ini.
Menurutnya, meskipun saat ini kondisi gedung MPP ini sangat jauh dari ekspetasinya. Namun besar harapan hera adanya MPP ini bisa membantu melayani masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
“Mal Pelayanan Publik ini adalah salah satu hal yang dinginkan oleh bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam menjalankan layanan One Stop Service kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(ahm/ram)