Palangka Raya

Awal Tahun, Umi Tinjau Penindakan Prokes

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Demi memastikan masyarakat Kota Palangka Raya patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah pada Jumat (1/1) secara langsung mengikuti kegiatan dari Satuan Tugas Covid-19.

Umi menyampaikan, kehadiran dirinya dalam kegiatan penindakan prokes yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 ini adalah untuk mengecek secara langsung bagaimana penerapan Prokes yang dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga melihat saat ini sudah seberapa besar kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes dalam aktivitas dan kehidupan sehari-hari. Di mana saat ini penerapan prokes sangatlah penting.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kasus orang terkonfirmasi setiap harinya terus bertambah di Kota ini, maka dari itu penindakan Prokes kepada masyarakat saat ini sangat penting kita lakukan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (3/1).Ada dua titik penindakan prokes sesuai dengan Perwali nomor 26 tahun 2020.

Pertama, di bilangan Jalan RTA Milono dan titik kedua berada di Jalan G Obos XII lebih tepatnya di daerah kompleks pasar malam.Selain melihat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes, dalam kegiatan tersebut juga Umi memberi support dan apresiasi kepada anggota satgas Covid-19 yang sudah bekerja siang dan malam setiap harinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tidak hanya itu, Umi juga melakukan audiensi dan diskusi ringan dengan anggota satgas Covid-19 terkait apa yang mereka butuhkan dan apa saja kendala di lapangan selama ini saat melakukan penindakan prokes.

“Sangatt saya sayangkan di daerah pasar malam G obos ini ada sekitar 20 an pelanggar prokes dan saya harap itu menjadi sebuah pelajaran bagi para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (ahm/uni)

Related Articles

Back to top button