BeritaUtama

Bos PT BNJM Divonis Bebas, JPU Tempuh….

TAMIANG LAYANG, kalteng.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bartim mengajukan kasasi atas putusan terdakwa kasus pelayaran Hari Saesanto. Hal tersebut setelah mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang menjatuhkan hukuman bebas kepada kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) tersebut karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana, Senin (4/1).

Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel, Angga  Saputra menerangkan, putusan majelis hakim PN Tamiang Layang dalam sidang diantaranya, pertama menyatakan terdakwa Hari Soesanto tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum. Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan tunggal serta memulihkan terdakwa dalam hal dan kedudukan serta harkat dan martabatnya seperti semula hingga menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Atas putusan hakim itu, melalui JPU M Arsyad mengajukan upaya hukum kasasi ketingkat Mahkamah Agung,” tegas Angga dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin (5/1).

Dia memaparkan, dalam hal itu JPU menilai putusan majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan sebagaimana mestinya. Yaitu, urai Angga, mengabaikan dan mengenyampingkan fakta – fakta persidangan. (log/ala)

SELENGKAPNYA BACA DI KORAN KALTENG POS EDISI, RABU 6 JANUARI 2021

Related Articles

Back to top button