BeritaUtama

“Karena Ini Uang Negara, Saya Kembalikan”

NANGA BULIK, kalteng.co-Mantan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Bunut tahun 2019, Alfianur mengembalikan uang kas Desa Bunut sebesar Rp 25 Juta. Uang tersebut sebelumnya dipinjam Alfianur dari bendahara desa, Juhriman. Pengambilan uang milik negara tersebut diserahkan melalui jaksa penyidik khusus Kejaksaan Negeri Lamandau, dan langsung dijadikan barang bukti serta disetor ke banki rekening kas titipan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kajari Lamandau, Agus Widodo, mengatakan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya sebatas memberi efek jera, dengan menghukum orang saja. Namun bagaimana caranya agar tidak hanya eksekusi badan, tapi juga mengeksekusi uang/aset untuk meminimalisir kerugian negara dan yang paling penting adalah menyelamatkan uang negara.

Pengembalian uang ini merupakan buntut permasalahan dari dugaan Tipikor yang saat ini sedang ditelisik oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. Kejari Lamandau tengah melakukan penyidik atas dugaan kasus tindak Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemdes Bunut tahun anggaran 2019.

Menurut keterangan Alfian, kala itu bendahara desa menawarkan kepada beberapa aparat desa yang ingin pinjam uang. Ia pun tertarik dan ikut pinjam uang, walau ia sendiri mengaku tidak memiliki batas waktu pembayaran dan tidak berbunga. Peminjaman uang juga tanpa dilengkapi kwitansi ataupun surat perjanjian.

“Karena ini uang negara, uang desa, jadi saya kembalikan,” kata Alfianur, usai menyerahkan uang pinjaman dari kas desa, belum lama ini.

Ternyata belakangan diketahui bahwa uang kas desa tersebut sengaja dipinjam-pinjamkan kepada sekitar lima orang, dengan nilai bervariasi , baik kepada perangkat desa maupun warga. Dan beberapa orang diantaranya sudah melakukan pengembalian termasuk uang senilai Rp 25 juta yang dipinjamkan ke Alfianur mantan kasi Pemerintahan Desa kala itu.

“Kami masih telusuri kemana saja aliran uangnya, dan apa maksud dari uang yang dibagikan ke orang-orang ini. Apakah memang di hutang-hutangkan atau karena hal lain,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Bruriyanto Sukahar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo menjelaskan, pemberantasan korupsi juga tidak melulu tentang penindakan, tetapi petugas juga wajib melakukan pencegahan terjadinya Tipikor melalui sosialisasi rutin ke tiap-tiap pemerintahan desa.

“Terkait dugaan korupsi di Pemdes Bunut, kami sudah bekerjasama dengan inspektorat untuk penghitungan kerugian negara, dan sampai sekarang kita belum tau berapa total jumlah kerugian negara. Namun pengembalian ini adalah salah satu upaya penyelamatan kerugian negara. Nanti juga ada uang pengganti, denda hingga sita aset,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau bagi siapapun yang memakai atau mendapat aliran uang negara tersebut bisa segera mengembalikannya. karena jika tidak dikembalikan saat ini, toh nantinya akan ada upaya sita harta. “Bagus kalau ada pengembalian seperti ini, supaya nanti jaksa eksekutor tidak kesulitan saat melakukan eksekusi,” pungkasnya. (lan/ala)

Related Articles

Back to top button