BeritaPalangka Raya

Begini Penjelasan BKD Soal Penggajian PPPK dan PNS

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Para guru honorer maupun lulusan keguruan tahun ini hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan ada kabar angin yang mengatakan bahwa status guru PPPK ini sama dengan pegawai honorer. Hal tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma Dirun melalui Kabid Pengembangan BKD Suhufi.

Suhufi menuturkan, status PPPK dan guru honorer tidak bisa disamakan.Lebih lanjut dijelaskannya, PPPK lebih ke arah aparatur sipil negara (ASN). Yang membedakan adalah bahwa masa kerja PPPK tiap tahun akan diperpanjang sampai batas usia pensiun. Sementara soal gaji, tunjangan, dan hak yang diterima PPPK pada dasarnya sama dengan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).Perbedaan paling jelas antara guru honorer dengan guru PPPK adalah pada nominal gaji yang diterima. Sumber gaji untuk guru PPPK dengan honorer juga berbeda.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Gaji dan segala tunjangan untuk PPPK berasal dari anggaran APBD yang telah diatur dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” katanya.

Selain itu, biasanya daerah juga memberi tunjangan untuk guru PPPK. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil.”Penggajian guru PPPK semuanya diatur dari pusat. Kami (pemerintah daerah) hanya membayar tunjangan saja,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain standar gaji yang sama, PPPK juga berhak menduduki jabatan strategis di pemerintahan. PPPK juga bisa diangkat untuk menempati jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan jabatan fungsional (JF).Ditambahkannya, berbicara soal kualitas pun relatif. Seorang yang ingin menjadi guru PPPK mesti melalui seleksi dengan passing grade yang sudah ditentukan.

“Saat dia lolos tes PPPK, berarti kualitasnya paling tidak sama dengan passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi terukur kualitasnya,” jelasnya. Menurut Suhufi, guru kontrak di Kalteng akan dipastikan berkurang jika kuota guru PPPK di Kalteng terpenuhi. “Memang arahnya begitu, guru kontrak akan berganti jadi guru PPPK yang lebih jelas stasus maupun penggajiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, menghadapi proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini, Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya Sigit Ari Wibowo menegaskan, hingga saat ini belum ada perintah dan arahan terkait rencana pelaksanaan ujian seleksi sistem CAT bagi pelamar PPPK.

“Kalau terkait PPPK, kami (UPT BKN Palangka Raya) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (12/1).Dikatakannya, UPT Palangka Raya hanya bertugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan ujian CAT.

“Kalau soal kebijakan, itu merupakan kewenangan pusat. Kami tidak terlibat dalam hal itu, baik menyangkut kewenangan atau kebijakan lainnya,” lanjut Sigit sembari menyebut apabila sudah diturunkan arahan dari Menpan ataupun BKN pusat, pihaknya siap mengeksekusi. (ard/nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button