BeritaUtama

Bocoran..Gugatan Pilgub Cuma Dua Provinsi Diterima MK

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng Ir H Abdul Razak mengatakan, dirinya optimistis bahwa pasangan calon (paslon) 02, H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo, akan keluar sebagai pemenang Pilkada Kalteng yang telah diselenggarakan 9 Desember 2020 lalu.


“Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng beberapa waktu lalu, selisih suara kedua paslon yaitu 3,2 persen lebih, dan paslon 02 mengungguli paslon 01,” katanya kepada media di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Imam Bonjol, Selasa (12/1).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Namun karena masih ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01, maka harus menunggu hasil persidangan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana ketentuan yang berlaku, syarat mengajukan gugatan ke MK adalah minimal selisih suara 1,5 persen ke bawah dalam kaitan dengan jumlah perolehan suara antara kedua paslon.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari sekian banyak pengajuan gugatan ke MK, yang diterima karena memenuhi syarat hanyalah gugatan dari Provinsi Jambi dan Kalimantan Selatan. Gugatan lainnya adalah dari pilkada kabupaten/kota yang selisih perolehan suara memenuhi 1,5 persen ke bawah.
Jika gugatan yang diajukan paslon 01 berkaitan dengan kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), menurutnya hal itu tidak mudah terjadi dan sulit dibuktikan di pengadilan. Ranahnya pun bukan di tingkat MK. Karena Undang-Undang memberi peluang untuk setiap kontestan pilkada mengajukan gugatan, ia menilai bahwa langkah yang dilakukan paslon 01 sah-sah saja.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Namun jangan sampai menyamakan pelanggaran yang terjadi di Kobar dengan di provinsi saat ini. Tentu tidak mudah. Tetapi bukan semata-mata hanya paslon 02 yang mungkin melakukan pelanggaran, tapi 01 juga. Ini yang bisa dimunculkan nanti jika disidangkan,” lanjutnya.


Selain itu, pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di enam (6) TPS di Kalteng juga tidak memengaruhi selisih perolehan suara kedua paslon.


“Jadi kami tetap optimistis bahwa paslon 02 yang diusung oleh mayoritas 33 kursi di DPRD Kalteng ini akan keluar sebagai pemenang dan berhak memimpin Kalteng lima tahun ke depan,” tutupnya. (nue/ce/ala)

Related Articles

Back to top button