BuntokUtama

UMK Barito Selatan 2021 Ditetapkan Rp3,2 Juta

BUNTOK, Kalteng.co – Kepala Disnakertrans Barito Selatan (Barsel) Agus In’yulius mengungkapkan,  berdasarkan data, jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barsel pada 2021 ini ditetapkan Rp3,2 juta.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” terangnya saat ditemui Kalteng Pos Rabu (13/1/2021).

Dikatakannya, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, tertulis upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku diseluruh perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Rp3.244.837,-.

“Hal ini sesuai anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi Covid-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Kadisnakertrans.

UMK itu, kata Agus, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja masa kerja di atas satu tahun, tambah dia, besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menguranginya,” tegasnya.

Diharapkannya, kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Barsel wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan.

“Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketetapan UMK 2021, maka bakal kita kenakan sanksi tegas,” ujar mantan Kadis PUPR Barsel itu. (ner)

Related Articles

Back to top button