BeritaUtama

Sidang Putusan Kasus Sumur Bor Ditunda, Ini Penyebabnya

PALANGKARAYA, kalteng.co-Karena Penasihat hukum terdakwa tidak bisa hadir, Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya yang mengadili sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pembangunan sumur bor dengan terdakwa Arianto S Hut MSi memutuskan untuk menunda lanjutan sidang kasus korupsi tersebut.


Keputusan untuk menunda sidang tersebut dikatakan oleh ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut ,Irfanul Hakim,SH,MH sesaat setelah membuka jalannya lanjutan sidang jasus korupsi tersebut,Kamis (14/1).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Karena penasihat hukum dari terdakwa berhalangan hadir, maka sidang dinyatakan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 21 Januari,” demikian kata ketua majelis hakim Irfanul Hakim dalam sidang yang di gelar di ruang sidang Cakra,Gedung Pengadilan Negeri , Palangka Raya.

Ketidak hadiran penasihat hukum terdakwa Arianto yaitu Rahmadi G Lentam dikarenakan yang bersangkutan diketahui saat ini sedang berada di Jakarta untuk persiapan sidang di Mahkamah Konstitusi RI terkait perkara sengketa gugatan Pilkada Gubernur Kalteng tahun 2020. Informasi ini di benarkan pula oleh Imran Adiguna, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Penasihat hukum terdakwa lagi di Jakarta,” kata JPU Imran Adiguna seusai sidang ditutup.

Diketahui berdasarkan jadwal agenda persidangan, semestinya agenda sidang kasus korupsi Kamis sore tersebut, beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Arianto sendiri.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Imran Adiguna pula , setelah agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Arianto, rencananya sidang akan berlanjut lagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan yang di hadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

“Setelah agenda pemeriksaan terdakwa , baru kemudian mendengar keterangan saksi A de-charge (saksi meringankan),” kata Imran lagi.

Arianto yang pada tahun 2018 merupakan PPK II pada kegiatan proyek Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 di kantor Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalteng didakwa terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan terdakwa Arianto disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.397.355.190,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah) dalam proyek pembangunan sumur bor yang anggarannya berasal dari Dana APBN di tahun anggaran 2018 lalu.

Selain Arianto kasus proyek pembangunan sumur bor ini juga menyeret terdakwa lain yakni Muhammad Seman ST MT yang merupakan pelaksana pengawas proyek pembangunan sumur bor yang dilaksanakan melalui sistem kontraktual.

Dalam sidang perkara Muhammad Seman sendiri , majelis hakim pengadilan Tipikor Palangkaraya telah menjatuhkan vonis hukuman jepada terdakwa Muhammad Seman dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider selama tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sumur bor tersebut.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Palangkaraya tersebut diketahui , Muhammad Seman telah mengajukan permohonan banding Pengadilan Tinggi , Palangka Raya. (sja/ala)

Related Articles

Back to top button