BeritaUtama

Peredaran Narkoba Senilai Rp3 Miliar


Di tempat yang sama, AKP I Made Rudia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu sengaja dibawa dari Kalbar melawati Kabupaten Lamandau. Sesuai rencana akan diedarkan di wilayah Sampit.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal enam tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button