BeritaUtama

Lokasi Tambang Dinilai Janggal

Seharusnya, lanjut Aga, ada koordinasi dengan pihak kabupaten, karena kabupaten yang melihat langsung kelayakan dan mengevaluasi lokasi suatu tambang.

“Kami hanya berwenang terhadap izin mendirikan bangunan lokasi camp, dan itu pun rekomendasi berdasarkan rekom Dinas PU,” tambah Aga.

Terpisah, Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan meminta pihak terkait untuk terjun ke lapangan mengevaluasi izin tambang batu belah tersebut. Sebab, apabila aktivitas penambangan dibiarkan terus berjalan, akan sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi tambang.

“Perlu dikaji ulang baik perizinan, kelayakan posisi tambang, kelayakan potensi terhadap lingkungan sekitar, dan hal lain yang berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Gunung Mas, kajian bencana pun perlu dilakukan ulang,” tegas Rayaniatie.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button