BeritaPENDIDIKAN

Rektor Hadiri Peluncuran Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi mengikuti peluncuran pedoman tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat secara daring di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/1).

Peluncuran diikuti Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Alue Dohong dan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Andrie Elia merupakan akademisi dan tokoh Dayak Kalteng yang turut berperan dalam menyusun pedoman dan tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

Dalam kegiatan itu,  Wakil Menteri Lingkungan dan Kehutanan RI Alue Dohong hadir sebagai perwakilan pemerintah pusat. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemimpin Instansi Vertikal, pemerhati lingkungan, LSM dan para pemimpin perguruan tinggi di Kalteng hadir dalam peluncuran pedoman pengakuan masyarakat hukum adat secara daring.

Alue Dohong dalam sambutannya menyampaikan, peluncuran pedoman tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat ini pertama kali dalam sejarah NKRI. Hal ini diharapkan bisa menjadi penyeimbang dari arus globalisasi dan moderenisasi yang kian merebak di semua sektor kehidupan masyarakat.

“untuk pertama kali dalam sejarah NKRI, Pemerintah memberikan pengakuan pada masyarakat hukum adat dan areal hutan adatnya. Ini bentuk pengakuan Negara pada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli Bangsa Indonesia yaitu masyarakat hukum adat,” Katanya.(hen)

Related Articles

Back to top button