Hati-Hati, 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal Ditemukan
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada OJK melalui kontak 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau jika ingin melaporkan kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi illegal, melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.