PPKM Tidak Diperpanjang di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/80/Covid-19/I/2021 yang berakhir pada 31 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan, tidak ada perpanjangan masa PPKM di Kota Palangka Raya, tetapi pengawasan pelaku usaha tetap dilakukan sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020.
“Untuk jam operasional pelaku usaha dan tempat hiburan malam (THM) tidak lagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, berdasarkan kesepakatan bersama tim asistensi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,” ujarnya usai rapat evaluasi PPKM kepada Kalteng.co, Senin (1/2/2021).
Jam operasional pelaku usaha dan THM, terangnya, disepakati bersama hingga pukul 00.00 WIB. Apabila ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dasar hukum yang berlaku.