BeritaUtama

THM Terancam Ditutup Permanen, Ini Daftarnya

“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pendisiplinan warga untuk menaati peraturan wali kota tentang pencegahan penyebaran Covid-19 atau mitigasi Covid-19,” jelas Gatoot Siswoyo terkait kegiatan operasi yustisi malam itu.

Terhadap THM yang sudah melanggar aturan dan dikenakan denda, Kasat Sabhara mengatakan bahwa pihak satgas akan melakukan pengawasan secara ketat.

“Selama mereka belum membayar denda, mereka tidak diperkenankan untuk membuka tempat usaha,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, berdasarkan data terbaru, selama PPKM ini kurang lebih ada sekitar 700 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pelaku usaha, ada kurang lebih enam pelaku usaha yang melanggar PPKM karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan tegas berupa denda administratif Rp 5.000.000 per pelaku usaha.

TEGAKKAN PROKES: Tim Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan operasi yustisi di THM yang ada di Kota Palangka Raya, Sabtu malam (30/1). FOTO: DENAR/KALTENG POS

Dalam giat malam itu, ditemukan tiga tempat usaha yang melanggar aturan PPKM, Billiard La Capole 99, Billiard Zoom, dan RP Café. Masing-masing didenda Rp 5.000.000. Kartu identitas pemilik atau pengelola usaha yang dikenakan denda administratif ditahan petugas sampai menyelesaikan kewajibannya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button