BeritaPalangka RayaUtama

Tak Bayar Denda, Satgas Covid Segel Karaoke Plat D

Palangka Raya, Kalteng.co – Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel tempat hiburan malam (THM) Plat D Karaoke di Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (02/02/2021) malam.

Penyegelan dilakukan karena pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar Rp5 juta akibat melanggar protokol kesehatan  (Prokes) dan jam operasional seperti tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian SH melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota menjelaskan, pihaknya telah memberi tenggang waktu, namun hingga deadline yang ditentukan pengelola tidak kunjung membayar denda dan tetap beroperasi.

Narmanto menambahkan, saat akan disegel, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak empat pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat di lokasi, tiga orang dikenakan sanksi denda administratif Rp100 ribu dan satu orang diberikan teguran lisan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button