BeritaUtama

KPU Kalteng Katakan Dalil Tak Berdasar atas Materi Gugatan Paslon 01

PALANGKA RAYA, Kalteng.co -Sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotawaringin Timur (Kotim) dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/2). Sidang lanjutan atas perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 untuk PHP Pilgub Kalteng dan pekara nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kabupaten Kotim itu beragendakan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, penyampaian keterangan bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut, termohon dalam hal ini KPU Kalteng beserta pihak terkait yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 02 menyampaikan tanggapan terhadap uraian yang diperkarakan oleh paslon nomor urut 01. Menanggapi uraian yang disampaikan pada sidang perdana seminggu yang lalu, KPU Kalteng pun memberi jawaban melalui kuasa hukumnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kuasa hukum KPU Kalteng, Ali Nurdin, mengatakan, pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengajukan permohonan di hadapan MK. Hal itu didasarkan perolehan suara pemohon yakni 502.800, sementara paslon 02 meraup suara 536.128. Jumlah suara sah 1.038.928. Dengan demikian selisih suara adalah 33.328, sedangkan ambang batas 1,5 persen, yakni dengan selisih yang seharusnya 15.583.

“Dengan demikian selisih perolehan pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP),” kata Ali, Rabu (3/2).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button