BeritaUtama

Sekolah Negeri Harus Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

JAKARTA, kalteng.co-Pemerintah mulai serius perangi isu intoleransi di satuan pendidikan. Dalam tiga puluh hari kedepan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri diperintah untuk mencabut aturan soal mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yang resmi dikeluarkan kemarin (3/2).

Ada enam poin yang diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam SKB tersebut. Diantaranya, sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Aceh, tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kemudian, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu yakni guru dan murid, tentunya dengan izin orang tua.

”Jadi pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini hak masing-masing individu dengan izin orang tua,” tegasnya dalam konferensi pers secara daring, kemarin (3/2).

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button