BeritaKuala KurunUtama

Terindikasi tanpa IUP Minerba, Tambang Batu Belah Gumas Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aktivitas tambang galian C di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius banyak kalangan. Mulai dari pegiat lingkungan hingga dewan. Begitu pun dengan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang turut mempertanyakan investor di balik perusahaan tambang yang mengekploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah yang berjarak 35 kilometer (km) dari Kota Kuala Kurun tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, tambang batuan diduga ilegal yang berada di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh itu tidak diterbitkan IUP minerba.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam database izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Dinas ESDM, di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tidak terdapat izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2/2021).

Menurut Agus, Dinas ESDM tidak melakukan pengecekan lapangan atas kegiatan tersebut, mengingat tidak tersedia anggaran untuk kegiatan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) sejak tahun 2020.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, karena sifatnya ilegal atau bukan sebagai pemegang IUP, maka tindakan pengawalan kepada kegiatan yang ilegal tentu melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kewenangan melakukan tindakan terhadap kegiatan ilegal ada pada pihak penegak hukum (Polri),” tegasnya lagi.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button