BeritaUtama

Disebut Tanpa IUP, Siapa Pemodal Misterius Tambang di Nyiwuh dan Upon Batu?

“Untuk itu perlu ada evaluasi, apabila memang pemerintah dalam hal ini dinas terkait sudah menyatakan bahwa perusahaan tersebut terindikasi illegal, maka tanpa harus ada laporan wajib dihilangkan (perusahaan itu), karena kita berbicara tentang penegakan hukum,” ungkapnya.

Pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum dipastikan legalitasnya itu justru akan memperluas dampak yang terjadi kemudian hari. Kalau memang benar dinyatakan ilegal oleh pihak terkait, maka kerugian negara dipastikan akan sangat besar.

“Pembukaan wilayah atau lahan tanpa seizin pemerintah, selain berbicara dampak kerusakan lingkungan, juga akan ada kerugian negara yang besar dalam hal pajak. Kepolisan dan pemerintah mesti bertindak menghentikan aktivitas itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang galian C yang berjarak 35 kilometer dari Kota Kuala Kurun tersebut diduga ilegal. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan IUP minerba untuk tambang batu belah yang berada di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh itu.

“Dalam database izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Dinas ESDM, di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tidak terdapat izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2/2021).

Menurut Agus, Dinas ESDM tidak melakukan pengecekan lapangan atas kegiatan tersebut, mengingat tidak tersedia anggaran untuk kegiatan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) sejak tahun 2020.

Selain itu, karena sifatnya ilegal atau bukan sebagai pemegang IUP, maka tindakan pengawalan kepada kegiatan yang ilegal tentu melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button