BeritaSampitUtama

PT KMA Dituntut Merealisasikan Plasma

SAMPIT, Kalteng.co- Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan warga Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu mencuat kembali. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara Anggota DPRD Kotim M Abadi dengan manajemen perusahaan dan kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan tersebut. 

Abadi yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bersama warga melakukan klaim lahan. Salah satunya menuntut kewajiban plasma yang harus direalisasikan perusahaan PT KMA. Pasalnya, aturan mengenai plasma sudah sangat jelas sesuai ketentuan dari pemerintah. Bahkan Direktur PT KMA telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Setelah saya lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, sudah didaftarkan di dalam warkah pertanahan Kotim pada saat pendaftaran SK HGU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA,” ujar Abadi, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT KMA terjadi sekitar Senin, 4 Januari 2021 lalu. Kala itu warga sedang melakukan aksi pendudukan paksa lahan perkebunan. Tak lama kemudian didatangi petugas kepolisian bersenjata lengkap bersama pihak perusahaan. Pihak perusahaan meminta warga untuk segera bubar. Namun warga bersama dengan Abadi tetap bersikukuh dengan pendirian mereka.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya memang berada di pihak masyarakat, dan sebenarnya aksi itu bukan anarkistis, tapi bagaimana perusahaan ini bisa duduk bersama untuk merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat. Saya bilang kami ini tidak mau berbuat pidana, kami ini tahu aturan, tapi kalau masyarakat diinjak-injak, saya harus membantu mereka,” tegas Abadi.

Dia menyebut, kehadiran perusahan sudah tidak sesuai dengan komitmen awal. Bahkan tindak tanduk perusahaan baginya sudah diketahuinya. Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang selalu membenturkan pihak aparat penegak hukum dengan masyarakat. Selalu terulang dan bahkan terkesan melegitimasinya dalam menghadapi konflik dengan warga. 

“Kami awalnya berharap hadirnya PT KMA dapat memikirkan nasib masyarakat yang hampir tidak makan ini, tetapi dalam perjalanannya terjadi seperti ini. Bahkan selama ini masyarakat selalu dibenturkan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Abadi sendiri mengaku kasihan dengan aparat penegak hukum yang selalu jadi sasaran kala terjadi sengketa antara perusahaan dengan masyarakat. “Seharusnya perusahaan lapor ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun hanya untuk mengamankan saja,” ucap Abadi.

Ia juga menolak kalau dirinya dianggap melanggar hukum karena bersama masyarakat melakukan aksi di lapangan. Bahkan dirinya siap bertanggung jawab secara hukum apabila aksi mereka itu dinilai anarkistis dan mengandung unsur pidana. 

“Saya di sini sebagai anggota DPRD dan merupakan wakil rakyat, 1×24 jam saya bersama masyarakat, tetapi pihak perusahaan menyebukan aksi itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, sebelum menjalankan aksi, pihaknya terlebih dahulu bersurat kepada penegak hukum untuk mengamankan aksi tersebut. “Kami dibilang melanggar itu, bagi saya tidak masalah, saya siap diangkut dan diproses hukum kalau memang kami melanggar aturan,” terangnya.

Dia juga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya segera turun tangan untuk menyadarkan pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat. Dia juga berharap pihak yang mempunyai wewenang membantu penyelesaian masalah, termasuk instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, serta BPN Kotim.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button