SAMPIT-kalteng.co, Kasus sengketa antara perusahan dan masyarakat lokal masih saja terjadi. Bahkan hingga saat ini sebagian masih belum terselesaikan seperti yang baru terjadi masyarakat Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu dengan perusahaan perkebunan sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Rudianur, mengatakan, potensi sengketa antara perusahaan dan masyarakat di daerah ini masih terjadi, karena pihak perusahaan tidak merialisasikan kewajiban plasma 20 persen terhadap warga sekitar perusahaan.
“Kami meminta pemerintah Kabupaten Kotim mengulas kembali pernyataan sikap dari sejumlah perusahaan perkebunan yang siap merealisasikan kewajiban plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka, pada tahun 2010 lalu,” ujarnya, Senin (8/2).
Menurut Rudianur waktu itu direktur utama perusahaan semuanya bersedia membangun kebun plasma, tetapi pada perjalanannya, kewajiban dan realisasi terhadap surat pernyataan itu sebagian perusahaan masih belum menjalankannya.