BeritaUtama

Wahai Para Kades, Dengar Nih Pesan Kejaksaan

Untuk itulah, kegiatan penyuluhan hukum ini rutin kami laksanakan di desa-desa, untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, agar jangan sampai salah dalam hal kebijakan dalam menggunakan dana DD dan ADD, jelasnya.

Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus kurupsi DD dan ADD yang pernah ditangani oleh Kajaksaan, ada beberapa modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi, antara lain seperti penggelembungan (markup) dan membuat laporan SPJ fiktip yang mana harusnya program DD harus di kelola secara swakela. Dimana dana DD dapat membantu perekonomian masyarakat yang ada di desa.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dan saya ingatkan supaya kepala desa untuk melibatkan TPK yang ditunjuk oleh kepala desa dan melibatkan PMD dan warga desa dalam pengelolaan DD tersebut sehingga transparan dan tepat sasaran, imbuhnya.

Ditambahkannya, Kejaksaan Negeri lamandau membuka untuk siapa saja baik kepala desa untuk berkoordinasi terkait kesulitan dan hambatan dalam proses pengelolaan dana desa dan
dana ADD. Bahkan pihaknya siap langsung turun kedesa apa bila di perlukan untuk proses pengelolaan dana desa dan ADD.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button