BeritaUtama

Disebut Garap Lahan Luar HGU, Perusahaan Sawit Digugat ke Pengadilan

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Konflik antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) belum berakhir. Sengketa lahan kedua belah pihak bahkan berujung ke pengadilan. Masyarakat melakukan perlawanan lewat jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Pengajuan gugatan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum yang mewakili warga Desa Penyang, Bama Adianto dan Fedelis Harefa, dalam press release yang diadakan oleh Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang, Minggu ( 14 /2).

“Gugatan yang diajukan warga Desa Penyang resmi didaftarkan di PN Sampit pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor register perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt,” ungkap Bama Adianto kepada media.

Ia menyebut bahwa selain PT HMBP, gugatan juga ditujukan untuk Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB) sebagai pihak tergugat dua. Sementara, Habibi selaku salah satu anggota Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang mengatakan, gugatan dilayangkan karena warga Desa Penyang meyakini bahwa PT HMBP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang selama ini melakukan aktivitas di luar Hak Guna Usaha (HGU).

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button