BeritaPangkalan BunUtama

Kepala Kejaksaan Kecewa Putusan Pengadilan Negeri

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana SH mengaku kecewa berat. Pasalnya disaat melakukan upaya penindakan tegas terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), namun yang dilakukan terkesan sia-sia. Apalagi kasus yang ditangani dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa yang sempat dituntut sekitar Rp 1 miliar. Tetapi faktanya justru Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan vonis bebas.

“Jujur kami kecewa dan  sangat menyayangkan terhadap putusan bebas dalam perkara Karhutla dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa,”sesalnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, apa yang dilakukan PN  tidak mencerminkan dukungan. Khususnya terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia khususnya Kalimantan. Apalagi kasus seperti ini menjadi atensi nasional dimotori Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut sangat besar dengan jumlah Rp950 miliar lebih. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dlm pemberantasan kebakaran hutan ke depannya, terutama yang dilakukan oleh korporasi. Putusan hakim ini dikhawatirkan semakin meneguhkan tudingan hukum tajam ke masyarakat biasa sebagai penyebab kebakaran hutan, tapi tidak terhadap korporasi atau perusahaan besar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami belum menyerah, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami berharap  hakim agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara ini,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button