Kasongan

Kaharingan Institut Laporkan Kades ke Kejati Kalteng, Diduga Jual Tanah Kas Desa ke Perusahaan Sawit

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Penjualan lahan masyarakat yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan besar sawit melalui oknum pengurus desa dilaporkan Kaharingan Institut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Hal ini terjadi di Kabupaten Katingan.

Di mana lahan yang merupakan kas desa tersebut, dijual ke sebuah perusahaan perkebunan untuk keperluan koridor jalan.

“Penjualan lahan ini tidak melibatkan dan tanpa persetujuan anggota BPD Desa setempat terlebih dahulu,”kata Ketua Umum Kaharingan Institut Wancino dalam laporannya yang diterima kalteng.co, Rabu (24/2/2021).

Menurut dia, permasalahan warga ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Pemkab Katingan. Namun sejauh ini belum pernah ada tindak lanjut maupun pengawasan.

“Padahal, setidaknya tindakan oknum kades ini diduga telah melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa, khususnya pada pasal 15,”beber Wancino yang merupakan putra asli Katingan ini.

Dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam laporannya ini adalah Pelanggaran Hukum UU Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pada pasal 93 dan pasal 94.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button