BeritaUtama

Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Ada Hibah Rp1,5 Miliar dari Australia

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas digelar kembali. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menghadirkan empat saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/3).

Keempat orang saksi itu yakni mantan Kepala BPKAD Kapuas Safiri, mantan kepala Bagian Hukum Kantor Setda Kapuas Kristof, mantan Kasubbag Perundang-undangan Sumardi, serta Kasi Keuangan PDAM Kapuas Nonik Pungkaswati. Sidang dipimpin ketua majelis Alfon, dibantu hakim anggota Irfanul Hakim dan Annuar Sakti Seregar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Para saksi yang dihadirkan jaksa kali ini rata-rata mengetahui dan membenarkan bahwa PDAM Kapuas menerima aliran dana hibah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas tahun 2016-2018.

Mantan Kepala BPKAD Safiri yang menjabat sebagai kepala BPKAD Kapuas periode 2017-2019 mengaku dirinya pernah menerima surat permintaan dana penyertaan modal dari PDAM Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Berdasarkan perda pak, permintaan itu ada di tahun 2016,2017, dan 2018,” kata Safiri yang mengaku permintaan penyertaan modal tersebut diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button