BeritaPalangka RayaUtama

Mafia Tanah Libatkan Oknum Penerbit Surat

“Kalau ada pemilik, maka mereka tidak bisa menerbitkan surat selanjutnya. Karena akan terjadi tumpang tindih apabila diterbitkan kembali. Apabila terjadi, maka ada permaianan disitu ,” tegasnya.

Menanggapi banyaknya pandangan bahwa Verklaring setara dengan SHM, Antonius mengungkapkan, surat verkalaring itu memang berlaku, namun harus ditingkatkan lagi menjadi SHM.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, dasar penerbitan sertifikat adalah SHM, lalu untuk bisa berdirinya sertifikat maka pemilik tanah akan mengajukan peta bidang. Dari situ nantinya akan diumumkan oleh pihak BPN, siapa tau di lokasi itu ada pemiliknya.

“Apabila sampai tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang tidak ada yang mengklaim atas tanah tersebut, maka sertifikat dapat diterbitkan,” bebernya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, pihak BPN dapat melihat dari peta yang dimiliki. Semisal disuatu titik itu ada pemiliknya, namun surat selanjutnya tetap diterbitkan, maka ada unsur kesengajaan di dalamnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button