BeritaPalangka RayaUtama

PW Muhammadiyah Pertanyakan SKT di Lahan Wakaf

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalteng, Ahmad Syar’i, mengeluhkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan wakaf Muhammadiyah yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan masjid.

Setelah menjalani mediasi beberapa tahun silam, lahan wakaf seluas 50 hektare di perbatasan antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, dibagi menjadi 30 hektare untuk PW Muhammadiyah dan 20 hektare untuk masyarakat.

Pihaknya merasa ada yang mengganjal. Pasalnya, pada sekitar 2019, Lurah Kelampangan mengeluarkan SKT atas nama masyarakat di atas tanah 30 hektare itu. Mereka menyayangkan hal tersebut, karena saat mediasi sebelumnya turut dihadiri unsur Kelurahan setempat.

“Apa dasarnya Lurah pada waktu itu mengeluarkan SKT, padahal sudah jelas dan terbuka bahwa tanah itu milik Muhammadiyah. BPN juga mengeluarkan petak bidang ke oknum tertentu, padahal di sisi lain lokasi itu terdaftar di BPN milik Muhammadiyah,” katanya.

Sejak 2020 lalu, pihaknya ingin menyelesaikan masalah ini, karena Muhammadiyah membuka peluang penyelesaian terseluruh dan saling menguntungkan. Pihaknya siap membuka mediasi dan negoisasi agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Mereka juga berharap, Kelurahan Sabaru dan Kelurahan Kalampangan tidak ada lagi mengeluarkan SKT. Atau memproses usulan-usulan dari masyarakat yang mengklaim di atas lahan hibah tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button