Terlelap Tidur, Rumah Dibobol Pencuri
PALANGKA RAYA-KALTENG.CO, Terdakwa kasus pidana pencurian, Darly Prasetia alias Darli, menjalani lanjutan sidang kasus pencurian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Darli yang didakwa telah mencuri sejumlah barang dan uang di rumah korban Viktor Setiawan di Jalan Belida, Kelurahan Bukit Tunggal, menjalani lanjut sidang perkaranya yang dilaksanakan secara daring, Senin ( 15/3) lalu.
Dalam lanjutan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irfanul Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggraini, dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menghadirkan dua saksi di persidangan tersebut. Pertama, pemilik rumah atau korban, Viktor Setiawan, dan istrinya, Astri.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Viktor dan Astri membenarkan bahwa rumah yang mereka tempat mengalami peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021.