BeritaUtama

Dilaporkan Tokoh Hindu Kaharingan, Penjarah Hutan Kalimantan Diamankan

NANGA BULIK, kalteng.co– Sat Reskrim Polres Lamandau mengamankan pelaku tindak pidana Ilegal Loging, yang kerap beroperasi di wilayah Hukum Polres Lamandau, tersangka bernama Antonius Anjir alias Banjir yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Ilegal Loging. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 300 potong yang dijarah dari rimba atau hutan Kalimantan.

Tersangka diamankan diperbatasan antara Desa Lopus dan Desa Sepoyu, Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau, tepatnya di daerah pehuluan Sungai Papai Magin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf, mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat, yang saat ini masih berselisih tapal batas wilayah anatara Desa Sepoyu dan Desa Lopus.

Sebelumnya masyarakat penganut kepercayaan agama Hindu kaharingan menemukan adanya kegiatan penebangan hutan di sekitar Hulu Sungai Magin, yang biasa digunakan sebagai tempat bernazar/ritual kepercayaan Kaharingan, di mana lokasi tersebut di klaim masuk wilayah Desa Sepoyu. Mengetahui hal tersebut, salah satu tokoh penganut kepercayaan agama Hindu Kaharingan melaporkan hal tersebut kepada pihak desa, dan ditanggapi oleh pihak Desa Sepoyu dengan mengadakan Rapat serta dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sepoyu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button