Pangkalan Bun

Berikan Solusi Bagi Petani Cara Buka Lahan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co- Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Acmadi Riansyah menegaskan, pemerintah terus memberikan solusi bagi para petani yang bekerja di ladang. Khususnya mereka yang selama ini membuka lahannya dengan cara membakar.

Ini sesuai peraturan Bupati pembakaran hutan dan lahan non gambut dan tindak lanjut Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan daerah Kalteng nomor 1 tahun 2020. Dalam peraturan Bupati memuat tentang tata cara pembakaran lahan milik masyarakat dengan cara dibakar. Seperti disampaikan Wakil Bupati ketika memimpin konsultasi publik rapat penyusunan Ranperbub tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat, Kamis (25/3/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Substansinya adalah dimungkinkan masyarakat membakar lahan non gambut dan luasan lahannya juga dibatasi maksimal dua hektare. Cara pembakarannya juga tidak boleh bersamaan sehingga ada jarak dengan warga lainnya,” katanya.

Menurutnya, ini supaya nantinya tidak menyebabkan ketebalan asap saat dilakukan pembakaran lahan. Selain itu dilakukan pada saat dalam status darurat bencana Karhutla diwilayah Kobar. Nantinya juga harus disiapkan sekat bakar minimal dua hingga tiga meter.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button