BeritaKuala PembuangUtama

Dirayu Bakal Dinikahi Jika Hamil, Bunga Digenjot Enam Kali

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Dibawa kabur dari rumah, Bunga—nama samaran—disetubuhi. Tidak tanggung-tanggung, korban di bawah umur ini enam kali digenjot pelaku. Tindakan itu membuat tersangka ditangkap jajaran Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan, peristiwa terjadi di sebuah desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Dijelaskannya, Bunga menghilang dari rumah selama delapan hari dan ditemukan Kamis (25/3/2021). Orang tuanya lalu menanyakan pada korban terkait kepergiannya tersebut.

Saat ditanya, Bunga mengakui selama menghilang, telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali dengan tersangka.

“Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut” jelas Yudha dalam siaran pres rilis,  Senin (29/3/2021).

Dilanjutkannya,  setiap kali pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku membujuk korban dan berjanji akan menikahi korban jika nantinya sampai hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara” pungkasnya. (yad/ens)

Related Articles

Back to top button