BeritaPalangka RayaUtama

16 Polsek di Kalteng Tidak Lagi Melakukan Penyidikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat keputusan Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan per 23 Maret 2021.

Untuk di Kalteng sendiri, ada sebanyak 16 Polsek Jajaran Polda Kalteng yang ada dalam surat tersebut. Dalam hal ini, Polsek tersebut masuk dalam 1.062 Polsek kriteria yang tidak bisa melakukan proses penyidikan dan hanya melakukan penguatan dan pemeliharaan kamtibmas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Belasan Polsek tersebut yakni Polsek Awang (Polres Bartim), Polsek Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, dan Polsek Pulau Hanut (Polres Kotim), Polsek Balai Riam, Polsek Kuala Jelai dan Polsek Pantai Lunci (Polres Sukamara), Polsek Lamandau, Polsek Delang (Polres Lamandau), Polsek Gunung Timang, Polsek Gunung Purai dan Polsek Bukit Sawit (Polres Barut), Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai dan Polsek Tasik Payawan (Polres Katingan) dan Polsek Kahayan Hulu Utara (Polres Gumas).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan dalam penerapan keputusan tersebut, 16 polsek di bawah Polda Kalteng tetap diberikan kewenangan melakukan penyelidikan. Apabila dari proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, maka harus dilimpahkan ke Polres.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button