Palangka RayaUtama

Desak Polisi Usut Tuntas

PALANGKA RAYA-Persoalan yang terjadi di antara anak keluarga almarhum H Abdul Gafur belum berakhir. Hal itu menyusul di coretnya nama anak tertua, H Saufiani, dari daftar nama keluarga dan ahli waris. Pria yang akrab di sapa H Yayan itu akhirnya melayangkan laporan ke Polda Kalteng. Ia meminta penyidik segera mengusut tuntas laporan tersebut.

H Yayan memasukkan laporan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penghapusan akta autentik terhadapnya, sehingga di coret atau hilang dari daftar ahli waris dalam keluarga. Pelaporan tersebut baru di lakukannya pada Januari lalu.

Ia mengetahui, namanya tidak tercantum lagi sebagai hak atas warisan ayah kandungnya setelah melihat website Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Pada 13 Desember 2020, saya mengecek di website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya dapat informasi jika ayah saya (alm) H Abdul Gafur hanya memiliki satu istri dan dua anak,” terang H Yayan kepada wartawan, kemarin (4/4).

Dari informasi tersebut, ia segera mencari informasi tambahan dan menemukan putusan penetapan hak waris dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 0011/Pdtp.P/2017/Plk.

“Di dalam penetapan ahli waris itu, yang di nyatakan sebagai ahli waris (alm) H Abdul Gafur adalah Rusmini sebagai istri sah serta Ahmad Iswani dan Erlina sebagai anak. Padahal kenyataannya (alm) H Abdul Gafur memiliki satu istri dan empat orang anak,” terang H Yayan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button