BeritaKasonganUtama

Mantan Kades Tewang Beringin Terancam Penjara Seumur Hidup

KASONGAN,KALTENG.CO – Satu persatu pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Katingan, bakal tak tenang. Sebab pihak Kejaksaan akan secepatnya membabat habis, atau menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku Tipikor yang sudah mereka tangani selama ini.

Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Katingan, kembali menahan dua orang tersangka dugaan Tipikor berinisial AE yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tewang Baringin, dan H pegawai Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Tewang Beringin.

Karena perbuatannya, kedua orang yang pernah menjabat sebagai Kades Tewang Beringin ini, terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, untuk tersangka AE dan H ini ditahan pihaknya sejak tanggal 6 April sampai 25 April 2021.

“Penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan selama 20 hari kedepan. Mereka berdua juga kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (8/4).

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button