BeritaUtama

Walhi Kalteng Tak Lelah Serukan Penolakan Food Estate

PALANGKA RAYA,kalteng.coWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng melaksanakan kajian pengembangan food estate di Kalteng khususnya komoditas padi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas sejak September 2020- Maret 2021.

https://kalteng.co

Direktur Eskekutif Walhi Kalteng Dimas Hartono mengatakan, pemerintah melaksanakan program ini dengan latar belakang krisis pangan akibat pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain proyek ini juga bertentangan dengan komitmen perlindungan gambut dan kegiatan restorasi.

“Upaya yang didorong oleh BRG itu kembali merusak gambut, tentu ini bertentangan dengan program Jokowi dengan komitmen melindungi gambut, tetapi di sisi lain juga mengeksploitasi wilayah gambut yang akan kembali rusak dan terancam dengan kerusakan yang lebih parah lagi,” katanya pada kegiatan konferensi pers Setop Pengembangan Food Estate di Kalteng secara daring, Kamis (22/4).

Diungkapkannya, proyek food estate di Kalteng ini dijalankan dengan cara melanggar sejumlah instrumen hukum dan hak asasi manusia. Proyek yang dijalankan di Pulpis dan Kapuas ini juga mengabaikan kondisi biofisik wilayah ini yang rentan dan resiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat dalam proyek food estate ini adalah bentuk partisipasi semu dan bahkan manipulatif,” katanya.

Proyek yang dialokasikan untuk cetak sawah ini dibangun bukan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, masukan-masukan masyarakat tidak didengarkan, salah satunya saat gagal panen di food estate beberapa waktu lalu.

“Padahal, petani di sana justru lebih mengetahui kondisi lahan mereka dan benih apa yang cocok ditanam di sana. Bahkan, tidak semua petani juga mengetahui adanya food estate di wilayahnya,” tegasnya.

Pihaknye memberikan rekomendasi, di antaranya pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan ekonomi dan pembangunan, review dan evaluasi perizinan serta lakukan penegakan hukum. Maksimalkan potensi atau program reforma agraria untuk merombak ketimpangan struktur dan penguasaan agraria sebagai cara untuk mengatasi problema krisis pangan.

“Berikan subsidi yang tepat sasaran dan berkelanjutan kepada sektor yang paling berkepentingan yaitu petani dan peladang dan benahi kebijakan pangan pertanian dan agrarian,” ucapnya.

Sementara itu, dari Pantau Gambut Oriz Putra mengatakan, terbitnya Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 juga bertentangan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada permen LHK itu menyebutkan memperbolehkan kawasan hutan lindung yang sudah tidak berfungsi lindung dapat dibangun menjadi kawasan food estate.

“Namun, pada pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan lindung hanya sebatas pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu,” tegasnya.

Pihaknya merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki poin penilaian Indonesia yang masih kurang dalam hal ketahanan pangan. Tidak melakukan alih fungsi kawasan hutan dan gambut serta melakukan diversifikasi pangan dengan alternatif pangan lokal.“Termasuk intensifikasi pertanian yang sudah ada,” pungkasnya.(abw/ram)

Related Articles

Back to top button