BeritaSampitUtama

Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan Kepada Karyawan

SAMPIT,kalteng.co-Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi di larang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H.


Pengendalian transportasi tersebut di lakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian di mulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang di ajukan kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Buruh dengan Masa Kerja diatas 1 Tahun Wajib Dibayarkan THR-nya 1 Bulan Gaji

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja di perkebunan kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di sampit saja,” ucap Bima Santoso saat di bincangi di ruang kerjanya Selasa (27/4).


Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten Kotim di perbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Ia juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib di bayarkan penuh saat lebaran nanti. Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus di penuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” sampai Bima.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan secara tegas sudah di atur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, di mana buruh yang bekerja di atas 1 tahun wajib di bayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang di bawah 1 tahun di hitung proporsional.


“Dengan adanya aturan tersebut kmi meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan di jadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.(bah/uni)

Related Articles

Back to top button