BeritaKuala KapuasUtama

Ini Prosedur Pengetatan Mudik di Perbatasan Kalteng-Kalsel

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Beredar Surat Operasi Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu Peniadaan Mudik Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membenarkan SOP tersebut yang diterapkan di perbatasan Kalteng-Kalsel.

“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (8/5) dan Selasa (18/5) sampai Senin (24/5),” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan. Antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya, pengetatan protokol kesehatan, wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.

Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Sementara prosedur peniadaan mudik Lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5).

Di mana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak di perbolehkan keluar masuk Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button